Lapas Permisan Terima Kunjungan Advokasi LBHM

Lapas Permisan Terima Kunjungan Advokasi LBHM
Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) melakukan kunjungan advokasi ke Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Warga Negara Asing (WNA), yaitu (LSCA), (LTY), (CHM), dan (TET). Mereka saat ini menjalani pidana di Lapas Permisan, Selasa (17/12).

NUSAKAMBANGAN - Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) melakukan kunjungan advokasi ke Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Warga Negara Asing (WNA), yaitu (LSCA), (LTY), (CHM), dan (TET). Mereka saat ini menjalani pidana di Lapas Permisan, Selasa (17/12).

Kegiatan ini dilaksanakan diruang serbaguna Lapas Permisan dengan 3 advokat dan 1 penerjemah. Kehadiran penerjemah ini sangat penting mengingat keterbatasan bahasa Indonesia yang dialami oleh keempat WBP WNA tersebut. Dengan demikian, komunikasi antara LBHM dan WBP dapat berjalan lancar.

Menurut Yosua Octavian, Kuasa Hukum LBHM, "Kami berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama WBP WNA yang memerlukan dukungan khusus. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai WBP terjaga dan dilindungi." Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya LBHM dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap isu-isu hukum yang dihadapi oleh WBP WNA.

Kunjungan ini juga mendapat sambutan positif dari pihak Lapas Permisan. Menurut Candra Putra Perwira, Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan, "Kunjungan ini sangat bermanfaat bagi WBP WNA kami. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi masyarakat." Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan hukum bagi WBP WNA.

Dengan kunjungan ini, LBHM menunjukkan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan. LBHM berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam memberikan dukungan hukum kepada WBP WNA.

Candra Putra

Candra Putra

Artikel Sebelumnya

Peringatan Hari Ibu ke-96 : Perempuan Menyapa,...

Artikel Berikutnya

Lapas Permisan Terima Dukungan LBHM untuk...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Pemasyarakatan Berkolaborasi Dengan PLN, Kalapas Pasir Putih Bersama Ka.Upt se Nusakambangan Bahas Program Balai Latihan Kerja
Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
ASN sebagai Pilar Pembangunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Peran ASN dalam Pembangunan Negara

Tags