Bidang KPLP Lakukan Mapenaling WBP Baru Lapas Permisan

Bidang KPLP Lakukan Mapenaling WBP Baru Lapas Permisan
Mapenaling adalah tahap awal yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) baru di lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk memahami aturan, nilai, serta budaya yang berlaku di lingkungan tersebut. Di bidang KPLP, mapenaling menjadi langkah penting untuk memastikan adaptasi berjalan dengan baik.(5/1)

NUSAKAMBANGAN - Mapenaling adalah tahap awal yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) baru di lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk memahami aturan, nilai, serta budaya yang berlaku di lingkungan tersebut. Di bidang KPLP, mapenaling menjadi langkah penting untuk memastikan adaptasi berjalan dengan baik.

Pada hari Selasa 31 Desember 2024 bidang KPLP menjadi mentor dalam program mapenaling WBP pindahan dari lapas Maksimum Security.

Pada kesempatan tersebut WBP dikenalkan dengan lingkungan dan peraturan serta nilai-nilai baik dalam setiap program pembinaan yang ada di lapas permisan. Hal ini ditujukan agar WBP mengikuti program pembinaan dan tidak melanggar aturan. Dalam kesempatan tersebut seftyan budi selaku staf KPLP memyampaikan bahwa "teman-teman pindah dari lapas maksimum ke medium berarti sudah dianggap memenuhi persyaratan, sehingga silahkan ikuti program pembinaan disini dan jangan melakukan pelanggaran", Ucap Budi.

Mapenaling bukan sekadar orientasi, melainkan juga momentum untuk membangun rasa percaya, tanggung jawab, dan kesadaran hukum di lingkungan Lapas. Dengan pendekatan ini, baik WBP maupun petugas diharapkan mampu menjalani peran masing-masing dengan disiplin dan semangat kebersamaan.

Candra Putra

Candra Putra

Artikel Sebelumnya

Mapenaling WBP Baru Lapas Permisan Bidang...

Artikel Berikutnya

Sinergi Pembinaan dan Ketahanan Pangan :...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Pemasyarakatan Berkolaborasi Dengan PLN, Kalapas Pasir Putih Bersama Ka.Upt se Nusakambangan Bahas Program Balai Latihan Kerja
Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
ASN sebagai Pilar Pembangunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Peran ASN dalam Pembangunan Negara

Tags