Program Mapenaling Tahap I Seksi Giatja Lapas Permisan

Program Mapenaling Tahap I Seksi Giatja Lapas Permisan
Seksi Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Tahap I bagi 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baru pada Senin, 31 Desember 2024.

NUSAKAMBANGAN - Seksi Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Tahap I bagi 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baru pada Senin, 31 Desember 2024.

Kegiatan ini berlangsung dengan penuh semangat dan disiplin, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para WBP mengenai aturan, tata tertib, serta program pembinaan yang berlaku di Lapas.

Dalam kegiatan ini diawali dengan olahraga, bersih-bersih lingkungan lapas, dan terakhir pengenalan kegiatan kemandirian di Bengkel Kerja Produksi.

Pelaksanaan Mapenaling Tahap I ini mencerminkan komitmen Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif dan mendukung proses pemulihan para WBP.

Diharapkan, kegiatan ini mampu memotivasi para WBP untuk menjalani pembinaan dengan baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

Kegiatan berlangsung dengan pengawasan ketat dan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan, sebagaimana amanat dari sistem pemasyarakatan di Indonesia.

#agusandrianto

#kemenimipas

#kumhamPASTI

#kemenkumham_ri

#ditjenpas

#kanwilkemenkumhamjateng

#lapaspermisan

Candra Putra

Candra Putra

Artikel Sebelumnya

Seksi Giatja Lapas Permisan Laksanakan Pembinaan...

Artikel Berikutnya

Lapas Permisan Teguhkan Komitmen pada Apel...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Refleksi Akhir Tahun Lapas Cilacap Songsong Peningkatan Kinerja Tahun 2025
Pemasyarakatan Berkolaborasi Dengan PLN, Kalapas Pasir Putih Bersama Ka.Upt se Nusakambangan Bahas Program Balai Latihan Kerja
Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
ASN sebagai Pilar Pembangunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

Tags