Tamping Binadik Lapas Permisan Bebas Bersyarat

Tamping Binadik Lapas Permisan Bebas Bersyarat
Satu Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada hari Kamis (13/6/2024).

NUSAKAMBANGAN - Satu Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada hari Kamis (13/6/2024).

Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut adalah BS (24). Seorang pemuda yang berasal dari Kabupaten Banyumas. Ia harus menjalani masa pidana di Lapas Permisan akibat perbuatanya melanggar UU Narkotika Pasal 114.

BS kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan  BS meruapakan Warga Binaan yang aktif dalam mengikuti program pembinaan. 

Warga Binaan kelahiran Banyumas tersebut tercatat aktif sebagai tamping kebersihan kantor di Seksi Binadik Lapas Permisan. Sebelumnya Ia juga aktif bekerja sebagai tamping dapur.

Selama bertugas sebagai tamping BS terbilang rajin dan memiliki kinerja yang memuaskan. Karena sikap positifnya tersebut BS mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.

Kasi Binadik Lapas Permisan Bobby Cahya Permana menjelaskan bahwa BS memang layak untuk mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.

"Semoga BS dapat menjadi insan yang bermanfaat baik bagi keluarganya maupun bagi masyarakat, " unvkapnya.

#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemenkumham
#lapaspermisan

Candra Putra

Candra Putra

Artikel Sebelumnya

Berkelakuan Baik, WBP Lapas Permisan Bebas...

Artikel Berikutnya

Menkumham Terima Gelar Adat Kerajaan Gowa

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia

Tags