Tak Putus Asa, Narapidana Mati Lapas Permisan Berjuang Perbaiki Diri

Tak Putus Asa, Narapidana Mati Lapas Permisan Berjuang Perbaiki Diri
Salah satu WBP Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan berinisial YM dengan hukuman pidana mati sedang berjuang mendapatkan grasi setelah dua puluh tahun lebih menjalani hukuman di lapas (02/01/2024). Dok Humas Vermis 1908

NUSAKAMBANGAN - Dalam pasal 14 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Ketentuan tersebut kemudian diubah dalam Perubahan Pertama UUD 1945.

Pasal 14 UUD 1945 setelah perubahan menyatakan bahwa presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung; presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Salah satu WBP Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan berinisial YM dengan hukuman pidana mati sedang berjuang mendapatkan grasi setelah dua puluh tahun lebih menjalani hukuman di lapas.

Selama menjalani hukuman pidana, dirinya aktif di berbagai kegiatan positif. Untuk di Lapas Permisan Pria bertubuh tinggi ini aktif di seni ukir kaligrafi dan kegiatan menghias taman. Selain itu YM juga aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan seperti tilawah, tadarus, dan lain-lain.

"Beliau sangat semangat dalam mengikuti kegiatan yang diadakan di Lapas Permisan, semoga harapannya untuk mendapat grasi terkabulkan, " Ujar Bobby Permana, Kasi Binadik Lapas Permisan saat ditemui di kantornya, Selasa (02/01/2024).

Di sela-sela menata taman kantor Lapas Permisan saat ditemui petugas beliau mengatakan bahwa keinginannya untuk mendapatkan program grasi sangat kuat. Hal ini lantaran sudah sangat lama di lapas dan ingin berkumpul kembali dengan keluarga.

Candra Putra

Candra Putra

Artikel Sebelumnya

Secercah Harapan WBP Pidana Mati Dalam Menjalani...

Artikel Berikutnya

Pemaparan Setiap Seksi dalam Rapat Rencana...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS

Tags