NUSAKAMBANGAN - Di era yang serba elektronik perubahan dokumen identitas fisik menjadi identitas digital mempermudah pemeriksaan maupun pengecekan dokumen jika dokumen tersebut diperlukan. Jajaran Lapas Kelas IIA Lapas Permisan dibantu oleh Disdukcapil Cilacap melakukan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital, Selasa (06/06).
Pemerintah RI melalui amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-El serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pelayanan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital.
Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai pintar (Handphone Android) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Seluruh Jajaran Lapas Kelas IIA Permisan turut serta mendukung kegiatan tersebut dengan sangat antusias. Tujuan dari pendaftaran Identitas Kependudukan Digital adalah memudahkan masyarakat dalam penggunaannya selain itu juga menghemat anggaran karena peralihan dokumen dari fisik menjadi digital.
Kasubag TU, Andi Darmawan yang tampak hadir dan mengikuti kegiatan ini sangat mendukung upaya digitalisasi dokumen kegiatan.
"Seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Permisan selalu mendukung upaya pemerintah dalam digitalisasi dokumen. Kami sangat berterimakasih kepada Disdukcapil Cilacap atas kunjungan dan bantuannya kepada kami karena telah membantu pendaftaran Identitas Kependudukan Digital, " Ujar Andi.
Baca juga:
PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia
|