Lapas Permisan Laksanakan Serah Terima Dua WBP WNA dengan Kantor Imigrasi Cilacap

Lapas Permisan Laksanakan Serah Terima Dua WBP WNA dengan Kantor Imigrasi Cilacap
Dua WBP Warga Negara Asing dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Tengah pada hari Rabu (1/1/2025).

NUSAKAMBANGAN - Dua WBP Warga Negara Asing dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Tengah pada hari Rabu (1/1/2025).

WBP yang merupakan Warga Negara Asing tersebut adalah OUK (48) seorang Warga Negara Nigeria dan TO seorang Warga Negara Kamerun (44). 

Mereka berdua harus menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan karena perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

OUK dan TO dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana (Habis Masa Pidana) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.

Dengan didampingi oleh Staf Binadik Lapas Permisan. OUK dan TO keluar dari Lapas Permisan sekitar pukul 12.00 WIB.

Pada pukul 15.00 WIB dilakukan serah terima WBP kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima WBP.

Kasubsi Registrasi Lapas Permisan Suseno Ariwibowo menjelaskan bahwa kegiatan pelaksanaan pembebasan dua Warga Negara Asing pada hari ini berlangsung dengan tertib dan aman.

"Kegiatan pembebasan dua WNA pada hari ini sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, " ungkapnya.

Candra Putra

Candra Putra

Artikel Sebelumnya

Lapas Permisan Ikuti Apel Siaga Awal Tahun...

Artikel Berikutnya

Mapenaling WBP Baru Lapas Permisan Bidang...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Refleksi Akhir Tahun Lapas Cilacap Songsong Peningkatan Kinerja Tahun 2025
Pemasyarakatan Berkolaborasi Dengan PLN, Kalapas Pasir Putih Bersama Ka.Upt se Nusakambangan Bahas Program Balai Latihan Kerja
Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
ASN sebagai Pilar Pembangunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

Tags